Polres Binjai Gerebek Praktik Judi Meja Ikan di Sei Bingai, 2 Perempuan Ditangkap

topmetro.news, Binjai – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat (wilayah hukum Polres Binjai), Jumat (16/012026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AG (51) merupakan pemilik tempat, dan K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan aksi penangkapan tersebut. “Benar. Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/01/2026).

Kapolres menjelaskan, personilnya juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, berupa 1 unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Hizkia Siagian.

Setelah tiba di lokasi, lanjutnya, tim menemukan adanya praktik judi meja ikan. “Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis meja ikan. Tim langsung mengamankan para tersangka. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim tersebut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment